Hasil Pendataan Pantarlih Akan Ditetapkan Dalam Daftar Pemilih Sementara

PELANTIKAN: Ketua KPU Santoso, S.Pd saat melantik Pantarlih. SHANDY/RB --

Sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya dan mendapatkan undangan untuk datang ke TPS saat 27 November 2024. 

“Sehingga memang kita akan terus lakukan verifikais data pemilih sesuai dengan tahapannya masing-masing,” terangnya. 

BACA JUGA:Sabtu Dini Hari, Jemaah Haji Bengkulu Utara Disambut di Masjid Agung Arga Makmur

BACA JUGA:Jalan Semangka 1 Padang Serai Rusak dan Terlupakan, Tengku: Anggaran Jalan Dialihkan ke Pilkada

Ditambahkannya, ia juga mengingatkan masyarakat yang baru saja memasuki usia 17 tahun atau usia KTP untuk sesegera mungkin melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

Ini lantaran satu-satunya syarat untuk masuk dalam daftar pemilih dan bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. 

“Maka sangat penting memilii e-KTP terutama untuk pemilih pemula yang baru akan berhak menyalurkan hak pilihnya di 27 November 2024 sesuai dengan usianya masing-masing,” pungkas Santoso.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan