Pemkab Kepahiang Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
RADIO: Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur tak bisa sembarang digunakan. Pemkab laksanakan sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi --Heru Pramana Putra/RB
"Peserta RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu," tambah Dicky. Diketahui,
penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio, serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
Penggunaan spektrum frekuensi radio, harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.
BACA JUGA: Nasib 'Timnas Pusat' di Euro 2024 Seperti Timnas Cabang di Piala Asia
Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (**)