Temuan BPK di Sekretariat Dewan Miliaran Rupiah Belum Juga Kelar, Inspektorat: Jadi Catatan Sampai Mati
CATATAN BPK: tTemuan BPK miliaran rupiah di sekretariat DPRD Kepahiang yang belum juga kelar.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Diantaranya, meminta bupati menginstruksikan seluruh OPD dengan catatan dalam LHP BPK untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
Lalu, agar bupati menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih hati-hati melakukan verifikasi anggaran agar tak terjadi kesalahan dalam menempatkan jenis belanja.
Kemudian, meminta bupati agar menginstruksikan BKD khususnya bagian pendapatan daerah mengidentifikasi dan mendata kembali objek dan subjek pajak reklame yang selama ini belum dijadikan sumber pendapatan daerah seperti reklame melalui videotron.
Komisi III juga meminta bupati menginstruksikan segera dilakukan penyelesaian tuntutan ganti rugi terhadap beberapa temuan kerugian negara yang harus dikembalikan.
Serta, meminta bupati meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat daerah untuk mencegah terjadinya temuan BPK di tahun berikutnya.
Pengawasan internal juga diminta dilakukan secara menyeluruh ke seluruh OPD, baik untuk pendapatan maupun untuk belanja sebelum dilakukannya audit eksternal oleh BPK RI.
Terkait temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang ini pula, sebelumnya Sekda Kepahiang Dr. Hartono sebelumnya berkeyakinan temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang, kelar tahun ini.
Total temuan mencapai Rp21 miliar, progres pengembalian diklaim sudah diangka 60 persen.
Adapun nilai pengembalian yang sudah dilakukan, diperkirakan masih di kisaran Rp10 miliaran. Pengembalian sesuai dengan dengan catatan BPK terus berproses," kata Sekda.
Terkait tindaklanjut dari temuan BPK, sudah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Hampir Lunas, 3 Tsk Nyicil Uang Dugaan Korupsi BOS MAN 2
BACA JUGA:Lagi, Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Kepahiang Meresahkan
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima"
Diketahui, pengelolaan keuangan pada Kabupaten Kepahiang di TA 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Gelar opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut, merupakan yang ke enam kalinya secara berturut turut diraih Kabupaten Kepahiang.