RUU 26 Daerah di Sumatera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Termasuk Bengkulu? Ini daftar Lengkapnya
DPR RI dan Kemendagri sepakat RUU 26 daerah akan dibawa ke rapat paripurna, namun sayangnya tidak ada nama calon kabupaten Pekal dan Lembak di dalamnya--Kemendagri
Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas lebih dulu terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan peta tersebut.
“Maka kita akan berkomunikasi lebih dulu dengan BIG dan ditindaklanjuti dengan menganggarkan dana untuk pembuatan peta tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Anggaran Peta Rencana Kabupaten Bumi Pekal Disiapkan Pemkab
Diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk pembuatan peta wilayah tersebut berkisar Rp 700 juta sampai 1 Miliar.
Setidaknya ada 61 peta wilayah yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen pengajuan pemekaran tersebut yang terdiri dari peta 60 desa dan satu peta kabupaten.
“Karena memang setiap desa harus dilengkapi dengan peta setiap desa dan batas wilayah masing-masing, termasuk peta kabupaten,” terangya.
Selain Pekal, Provinsi Bengkulu juga pernah akan mengusulkan pembentukan kabupaten baru lainnya yakni Kabupaten Lembak yang berada di Rejang Lebong.
Wacana dan usulan pembentukan Kabupaten Lembak itu sudah mencuat dan disikapi serius dari tahun 2014 silam.