RUU 26 Daerah di Sumatera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Termasuk Bengkulu? Ini daftar Lengkapnya
DPR RI dan Kemendagri sepakat RUU 26 daerah akan dibawa ke rapat paripurna, namun sayangnya tidak ada nama calon kabupaten Pekal dan Lembak di dalamnya--Kemendagri
20. RUU tentang Kota Pekanbaru
21. RUU tentang Kota Bukittinggi
22. RUU tentang Kota Padang Panjang
23. RUU tentang Kota Padang
24. RUU tentang Kota Payakumbuh
25. RUU tentang Kota Sawahlunto
26. RUU tentang Kota Solok.
Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dari daftar di atas, usulan calon kabupaten baru di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Pekal dan Kabupaten Lembak tidak termasuk di dalam RUU tersebut.
Padahal sebelumnya, rencana pembentukan Kabupaten Pekal ini sudah dilakukan serius bahkan hingga penetapan calon ibukotanya.
BACA JUGA:Ibukota Kabupaten Bumi Pekal Ditentukan Hari Ini, Butuh Satu Tahapan Lagi
BACA JUGA: Desember Calon Ibukota Kabupaten Bumi Pekal Ditentukan
Dimana hasil kajian, Ketahun akan ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Pekal.
Dilansir koranrb.id sebelumnya, selain itu sedang dikaji peta wilayah rencana kabupaten maupun peta wilayah desa masing-masing kecamatan yang diajukan tergabung dalam wilayah tersebut.
Asisten I Pemkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si sebelumnya, pernah menerangkan jika pembuatan peta tersebut harus dibuat oleh badan resmi pemerintah dan rencananya Pemkab BU akan berkoordinasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG).