RUU 26 Daerah di Sumatera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Termasuk Bengkulu? Ini daftar Lengkapnya

DPR RI dan Kemendagri sepakat RUU 26 daerah akan dibawa ke rapat paripurna, namun sayangnya tidak ada nama calon kabupaten Pekal dan Lembak di dalamnya--Kemendagri

20.   RUU tentang  Kota Pekanbaru

21.   RUU tentang  Kota Bukittinggi

22.   RUU tentang  Kota Padang Panjang

23.   RUU tentang  Kota Padang

24.   RUU tentang  Kota Payakumbuh

25.   RUU tentang  Kota Sawahlunto

26.   RUU tentang  Kota Solok.

Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Dari daftar di atas, usulan calon kabupaten baru di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Pekal dan Kabupaten Lembak tidak termasuk di dalam RUU tersebut.

Padahal sebelumnya, rencana pembentukan Kabupaten Pekal ini sudah dilakukan serius bahkan hingga penetapan calon ibukotanya. 

BACA JUGA:Ibukota Kabupaten Bumi Pekal Ditentukan Hari Ini, Butuh Satu Tahapan Lagi

BACA JUGA: Desember Calon Ibukota Kabupaten Bumi Pekal Ditentukan

Dimana hasil kajian, Ketahun akan ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Pekal. 

Dilansir koranrb.id sebelumnya, selain itu sedang dikaji peta wilayah rencana kabupaten maupun peta wilayah desa masing-masing kecamatan yang diajukan tergabung dalam wilayah tersebut.

Asisten I Pemkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si sebelumnya, pernah menerangkan jika pembuatan peta tersebut harus dibuat oleh badan resmi pemerintah dan rencananya Pemkab BU akan berkoordinasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan