Kawal Pemilu, Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih

TUNJUKKAN : Ketua Bawaslu Sahran, didampingi anggota M. Arif menunjukkan posko pengaduan--RIO/RB

Baik itu pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran etik dan pidana.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano

Terutama bagi mereka yang mengaku sebagai pemilih tetapi tidak memberikan informasi yang sesuai data validasi dan akurasi.

"Misalkan pemilih mengaku namanya beda dan seterusnya tanpa menunjukkan identitas yang berbeda. Ini menjadi ruang-ruang dimensi pelanggaran.

Karena itu pemutakhiran data pemilih ini sebagai proses tahapan yang paling panjang di dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Nanti data pemilih akan berakhir 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.

BACA JUGA:Habitat Terancam! Berikut 5 Fakta Unik Sanca Hijau, Si Ular Pemalu

Oleh sebab itu, mantan jurnalis inj mengajak seluruh Panwascam untuk berkoordinasi dengan jajaran samping.

Mulai Koramil, Polsek, Camat, Lurah, Kades bahkan hingga Ketua RT/RW untuk memastikan data pemilih itu, sebelum masuk dalam DPT.

"Selama proses Coklit ini butuh mata dan telinga banyak. Makanya Panwascam jangan sungkan-sungkan berkoordinasi dengan jajaran samping mulai tingkat kecamatan, desa hingga RT dan RW.

Langkah ini untuk mewujudkan pemilihan sesuai akurasi dan validasi data pemilih di lapangan," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan