Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2

TAHAP DUA: Satreskrim Polres Bengkulu Tengah akan melaksanakan tahap dua RO tersangka tambahan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada pekan depan. JERI/RB--

RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. 

BACA JUGA:Potensi Jilid II Korupsi Setwan Seluma, PH Beberkan Aktor Utama, Jaksa Lanjut Penyelidikan Pasca Inkrah

BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal

Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 cek.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai di proses dan saat ini berkas tersebut sudah pihaknya serahkan kepada yang bersangkutan. 

Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara RO,maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula. 

“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal

BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus

Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun apabila terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” tutup Lipi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan