5 Jenis Surat yang Wajib Diketahui Sebelum Memutuskan Membeli Rumah

JENIS SURAT: Sebelum kalian membeli rumah, kalian wajib mengetahui 5 surat ini. FOTO: PIXABAY --

SHP dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak yang berwenang setelah proses administrasi dan persyaratan terkait dipenuhi.

Sebelum membeli rumah dengan SHP, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui.

SHP memberikan hak penggunaan tanah, tetapi bukan hak kepemilikan.

Ini berarti pemegang SHP hanya memiliki hak untuk menggunakan tanah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

SHP memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian, biasanya antara 5-25 tahun tergantung pada tujuan penggunaan tanah. SHP dapat diperpanjang jika pemegangnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

SHP mengatur ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan jenis penggunaan tanah yang diizinkan.

Misalnya, untuk hunian atau kegiatan usaha tertentu sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditentukan.

Pemegang SHP berkewajiban untuk membayar uang sewa tahunan kepada pemilik tanah (Negara), serta mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan penggunaan tanah.

Penting untuk memahami risiko terkait dengan kepemilikan tanah melalui SHP, seperti risiko tidak diperpanjangnya SHP atau persyaratan perpanjangan yang tidak terpenuhi. 

Memahami SHP akan membantu mengelola risiko dan memastikan keberlanjutan penggunaan tanah secara hukum.

Dengan memahami SHP sebelum membeli rumah, Anda dapat memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memahami kewajiban serta hak yang dimiliki sebagai pemegang SHP.

5 . Surat Hak Satuan Rumah Susun

Surat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) adalah dokumen yang memberikan hak kepemilikan atas unit dalam gedung bertingkat (rumah susun) kepada pemiliknya. 

SHRS dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses administrasi dan pembayaran pajak terkait diselesaikan. 

Setiap pemilik unit rumah susun memiliki SHRS yang menunjukkan kepemilikannya atas unit tersebut, seraya juga memiliki hak bersama atas area fasilitas umum dan fasilitas bersama dalam kompleks rumah susun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan