Total 148 Desa, Baru 75 Desa Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II, Sudah Diingatkan: Ini Alasan Terlambat
PENGERJAAN: Sebagian besar infrastruktur desa di Mukomuko dibangun menggunakan dana desa--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, hingga 4 Juni 2024 baru 75 desa dari jumlah 148 desa di Kabupaten Mukomuko mengajukan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap ll sebesar 60 persen.
Meskipun sudah disampaikan berulangkali agar Pemerintah Desa (Pemdes) dapat segera mengusulkan pencairan, nyata hampir setengah dari jumlah desa di Kabupaten Mukomuko belum kunjung ajukan berkas usulan pencairan DD dan ADD tahap II.
"Sebanyak 73 desa yang belum mengajukan DD dan ADD tahap ll, sebelumnya sudah kami sampaikan, di awal Juli usulan pencairan sudah harus rampung. Sehingga di bulan Agustus seluruh kegiatan sudah jalan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Dalam Siring, Ternyata Pengurus Masjid Warga Tanah Harapan Mukomuko
BACA JUGA:Bahaya Membiarkan Anak Bermain Gadget Tanpa Pengawasan
Adapun dari 75 desa yang sudah mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II, 73 desa posisi berkas sudah di Badan Keuangan Daerah (BKD). Sebelumnya berkas telah melalui proses verifikasi di Dinas PMD Mukomuko.
Sedangkan 2 desa lagi, berkas pengajuan DD dan ADD masih perlu diperbaiki, yakni Desa Lubuk Sanai dan Desa Lubuk Sanai III.
“Dari 75 ada 2 desa yang masih ditahap verifikasi karena ada perbaikan. Kemungkinan dalam waktu dekat rampung, sedangkan sisanya sudah berada di BKD untuk proses pencairan,” jelas Wagimin.
Wagimin mengingatkan kepada pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II untuk segera mengajukan karena tidak dapat ditoleransi lagi.
Batas waktu paling lama bulan Juli untuk pengajukan pencairan dana tersebut. ‘’Hal ini perlu ditekankan. Jika desa terlambat mengajukan pencairan dana desa, maka desa akan sulit menyelesaikan kegiatan yang didanai DD dalam waktu yang cukup singkat,’’ ujar Wagimin.
Dengan batas waktu pendek dan mereka yang tidak cukup waktu melakukan proses, maka pekerjaan asal-asalan.
BACA JUGA:Mengenal Selvedge Jeans: Jenis Denim Populer Masa Kini
BACA JUGA:3 Khasiat Air Tajin untuk Kesehatan Rambut dan Kulit
‘’Kita tak ingin hal demikian (pekerjaan asal-asalan) terjadi, karena selain akan merugikan masyarakat dan negara, pekerjaan bermasalah akan meyeret Pemdes ke ranah hukum,” tegasnya.