Pencairan Banpol untuk 11 Parpol di Mukomuko Terhambat, Ini Penyebabnya

PENCAIRAN BANPOL: adan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko belum menyalurkan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024. FOTO: Kesbangpol Mukomuko/RB--

Proses ini akan lebih mudah dilakukan jika dilakukan serentak sehingga tidak berulang.

Untuk itu, kita minta kepada partai yang belum, segera mengajukan permohonan penyaluran dana ke Kesbangpol, dapat segera mengajukan,” sampainya.

BACA JUGA:Desa Talang Buai Tagih Jaringan Internet, Pemkab Mukomuko Janji Lagi

BACA JUGA:Tak Mau Terkena Hipertensi, Lakukan Ini Setiap Hari

Lanjutnya, tidak hanya kelengkapan syarat pemohonan pencairan yang dilakukan verifikasi oleh APIP Inspektorat Daerah. Namun juga SPJ penggunaan dana bantuan parpol yang di salurkan sebelumnya juga akan dicek terlebih dulu. 

Hal ini dikarenakan Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Mukomuko, maka dari itu  masing-masing partai politik dimintai pertanggungjawabannya dalam penggunaannya, yang diperiksa secara terperinci.

“Tentunya jika Parpol belum juga mengajukan pencairan, akan berpengaruh pada serapan anggaran kita, yang tak kunjung dicairkan,” ujarnya.

Dana bantuan pemerintah kepada partai politik dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat partai dan pendidikan politik.

Dengan pembagian 40 persen dapat digunakan untuk operasional sekretariat dan 60 persen lagi untuk pendidikan politik.

“Biasanya Parpol ini paling mudah menggunakan anggaran di 40 persen, namun yang 60 persen tidak begitu banyak yang menjalani. Tentunya penggunaan anggaran harus sesuai atauran tersebut,” jelasnya.

Ali menjelaskan, untuk Kabupaten Mukomuko ada 11 Parpol yang  menerima dana Banpol yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura. 

Dalam proses pencairan dana Banpol ini, Parpol wajib membuat usulan permohonan pencairan terlebih dulu, termasuk melampirkan laporan penggunaan dana Banpol ditahun sebelumnya.

“Membuat usulan pencairan dana Banpol merupakan tahapan yang harus dijalan kan Parpol, namun hingga saat ini 11 Parpol penerima Banpol belum seluruhnya mengajukan usulan,” sampainya.

Ali juga menyampaikan sebelumnya terkait usulan kenaikan dana Banpol  memang pernah diusulkan di tahun lalu yang sempat dikabarkan sudah disetujui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Setelah 11 Parpol meminta kenaikan besaran dana Banpol yang awanya Rp5.495 ribu persuara, dinaikan menjadi Rp11 ribu persuara, tampaknya belum terealisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan