Pencairan Banpol untuk 11 Parpol di Mukomuko Terhambat, Ini Penyebabnya
PENCAIRAN BANPOL: adan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko belum menyalurkan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024. FOTO: Kesbangpol Mukomuko/RB--
Sebab usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tersebut hanya bisa disetujui menjadi Rp 5.505 tidak diangka Rp 11 ribu.
Sementara hibah bantuan keuangan Parpol ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, jadi tentu akan berpatokan pada kemampuan daerah.
“Kalau usulan belum bisa diakomodir karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah, maka dari itu jumlah dana Banpol masih tetap sama,” tutupnya.
Berikut ini rincian jumlah dana yang akan diterima masing-masing Parpol nantinya.
1. Partai Golkar Rp68 juta lebih, 3 kursi di DPRD, dan total suara sah 12.390
2. Partai Demokrat Rp67 juta lebih 3 kursi di DPRD, dan total suara 12.211
3. Partai Perindo Rp53 juta lebih, 3 kursi di DPRD, dan total suara 9.656
4. PDIP Rp52 juta lebih, 3 kursi di DPRD, total suara 9.535
5. Partai Gerindra Rp52 juta lebih, 3 kursi DPRD, total suara 9.494
6. Parta Nasdem Rp51 juta lebih, 2 kursi DPRD, total suara 9.333
7. PAN Rp48 juta, 3 kursi DPRD, total suara 8.902
8. PKP Rp42 juta lebih, 1 kursi DPRD, total suara 7.754
9. PKB Rp38 juta lebih, 2 kursi DPRD, total suara 7.080
10. PKS Rp42 juta lebih, 1 kursi DPRD, total suara 7.717
11. Partai Hanura Rp33 juta lebih, 1 kursi DPRD, total suara sah 6171