Buntut Perpanjangan Jabatan Kades jadi 8 Tahun, DPMD Mukomuko Minta RPJMDes Diperbaharui
KADES PERBAHARUI RPJMDES: Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko agar dapat merubah atau memperbaharui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). FIRMANSYAH/RB--
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan agar pemerintah desa segera melakukan perubahan RPJMDes tersebut.
Selain itu, DPMD Mukomuko bersama pendamping desa juga sedang fokus mendorong 37 desa ini memperbaharui RPJMDes.
BACA JUGA:Desa Talang Buai Tagih Jaringan Internet, Pemkab Mukomuko Janji Lagi
BACA JUGA:Tak Mau Terkena Hipertensi, Lakukan Ini Setiap Hari
Karena kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP tahun 2025. Gimin juga menyampaikan, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.
"Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun itu harus mengacu dengan RPJMDes.
Dan turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes. Kita harapkan, penyusunan RPJMDes yang akan dilaksanakan desa di daerah ini bisa dilakukan cepat," harapnya.
Sementara itu Asisten I Setkab Mukomuko, Haryanto S.KM menegaskan, OPD teknis dalam hal ini DPMD juga harus bergerak cepat, menyusun rancangan terkait perpanjangan jabatan kepala desa, baik itu berapa yang akan dilakukan perpanjangan, termasuk rancangan pengukurannya.
Apakah akan dilakukan secara bertahap atau seperti apa, tentu koordinasi dalam hal ini sangat diperlukan.
“Yang pastinya DPMD harus aktif berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mengetahui secara pasti, jangan sampai nanti daerah lain sudah dilakukan perpanjangan kita belum,” ujarnya.
Haryanto yang juga mantan Kepala DPMD Mukomuko menyampaikan, bulan Oktober 2024 mendatang akan ada 37 kepala desa yang habis masa jabatan.
Tentunya ini membutuhkan kepastian apakah akan dilakukan perpanjangan. Atau jabatan tersebut akan dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
Perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa tidak hanya jabatan kepala desa namun juga badan permusyawaratan desa (BPD) yang ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Tidak hanya masa jabatan kades menjadi 8 tahun, BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun tentu ini banyak hal yang perlu dipersiapkan, sebelum pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan," tutupnya.