Ditahan di Rutan, Jaksa Segera Limpahkan RO Tersangka Kasus Retribusi TKA Tahun 2018/2019 ke Pengadilan

TERSANGKA: Jaksa membawa tersangka RO ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan akan segera melimpahkan tersangka RO ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar bisa segera disidangkan.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya, SH menjelaskan, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan RO yang merupakan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019.

Dengan sudah dilaksanakan tahap dua ini, RO langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan. 

“Kami (Kejari Bengkulu Tengah, red) saat ini akan langsung mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar segera disidangkan. Pekan depan akan segera kami limpahkan,” katanya.

Dijelaskannya, mengenai tuntutan nanti disampaikan di persidangan termasuk fakta lainnya akan terungkap di pengadilan.

BACA JUGA:Bikin Deg-degan! Pesawat Boeing Terpaksa Mendarat Darurat, Ada Masalah di Sistem, Begini Kondisi Penumpang

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

Apakah tersangka RO ini ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut atau tidak semuanya akan terungkap di persidangan.

“Yang pasti, tersangka ini memiliki peran penting dalam perkara ini. Sebab apabila tidak ada peran tersangka ini, maka uang kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar tidak akan cair,” tegasnya.

Jaksa juga menyampaikan untuk terdakwa Elpi Edriantoni (EE) yang sudah lebih dahulu disidangkan di pengadilan, sudah diputuskan hukumannya beberapa waktu lalu.

“Jaksa menuntut 8 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun,” terangnya.

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan karena dinilai terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:3 Bulan, 669 Kasus DBD di Bengkulu

BACA JUGA:Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir

Tag
Share