Kebijakan Baru, Perangkat Desa Kabupaten Kaur Bakal Diangkat Bupati
RAMAI: Para Kades saat dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Serentak dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades), kebijakan baru untuk perekrutan prangkat desa juga diberlakukan.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Di sana tercantum juga, bahwasannya aturan untuk perekrutan perangkat desa tidak bisa lagi dilakukan oleh Kades, namun akan dilakukan langsung oleh Bupati.
Sementara untuk Kades sifatnya hanya mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
BACA JUGA:MPLS, Jangan Ada Bullying
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
Siapakah yang akan menjadi perangkat desa, dengan aturan ini tentunya tidak akan ada lagi Kades yang dengan semena-mena mengganti perangkat desa.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur M. Suhadi, ST beberapa waktu yang lalu.
"Serentak dengan aturan perpanjangan jabatan Kades, juga keluar aturan baru yang mana perangkat desa SK nya akan dikeluarkan langsung oleh Bupati," ungkap Suhadi.
Dia mengungkapkan aturan baru ini, tentunya akan m mberikan dampak yang baik terutama di Pemerintahan Desa (Pemdes).
BACA JUGA: Bantuan Alat Tangkap Ikan Masih Proses Lelang, Anggarannya Rp798 juta
BACA JUGA:Enam Pelajar Kaur Lulus Seleksi Paskibraka Provinsi, Ini Nama-namanya
Pasalnya, selama ini perangkat desa yang bertugas banyak yang tidak bertahan lama.
Lantaran, tidak sesuai dengan Kadesnya padahal untuk bisa memahami pola kerjadi Pemdes itu bukanlah perkara mudah perlu adaptasi.