KPU Masih Beri Kesempatan Perbaikan Selama 4 Hari Untuk Dukungan Pasangan Calon Jalur Perseorangan
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.-foto: izul/koranrb.id-
Untuk totalnya, pasangan ini telah menyerahkan hasil dukungan sekitar 160 ribu dukungan dan langsung diverifikasi faktual.
“Jika ingin lolos persyaratan, maka harus MS sebanyak 149.483 dukungan untuk mendapatkan tiket pada pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024,” tegas Sarjan yang juga mantan Ketua KPU Seluma.
Terpisah, KPU Seluma mencatat, 33.357 dukungan pasangan Demplo Xler - Ahmad Kanedi di Kabupaten Seluma tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilakukan verfak kesatu.
Sedangkan untuk jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) yakni hanya 933 dukungan.
Hal ini disampaikan Plh Ketua KPU Seluma, Hety Novitasari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat Kabupaten Seluma.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Seluma pada Rabu 10 Juli 2024, Hety mengatakan dari total dukungan yang diverfak yakni 34.290, hanya sekitar 2,7 persen yang MS.
BACA JUGA:Nasdem Resmi Usung Kopli di Pilkada Lebong, Romio Parnandes-Wiliiam Bastian Deklarasi Akhir Juli
“Total yang kita verfak ada 34.290 dukungan, hasilnya 33.357 TMS dan hanya 933 yang MS. Jika dipersenkan maka sekitar 2,7 persen yang MS,” ujarnya.
Dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Seluma, dihadiri anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, anggota KPU Seluma Anang Erma Dona, Iwan Setiawan, Yefrizal, anggota Bawaslu Seluma Dahlian serta seluruh PPK se-Kabupaten Seluma.
Namun tidak dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari paslon perseorangan.
“Yang bersangkutan sudah kita undang dari beberapa waktu yang lalu dan tadi juga sudah kita konfirmasi ulang. Namun sepertinya mereka berhalangan untuk hadir,” jelas Hety.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon dimulai 27 - 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Masa kampanye akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan, pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.