Tak Lakukan Perubahan, Nelayan Semi Modern Siap-Siap Alat Tangkap Disita

NELAYAN: Salah seorang nelayan semi modern sedang beraktivitas di kapalnya.--

KORANRB.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu akan mewajibkan seluruh nelayan semi modern atau yang biasa disebut trawl untuk mengubah alat tangkap yang digunakan.  

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, M.Si, mengatakan kewajiban nelayan trawl untuk mengubah alat tangkap yang digunakan, akan dimulai awal 2024 mendatang.

BACA JUGA:Nelayan Terima 7,56 Ton Solar Subsidi

Ketetapan itu kata Syafriandi, berdasarkan pertemuan yang digelar bersama nelayan trawl, di awal 2023 Januari lalu. Tindaklanjutnya, di Juni hingga Juli, dilakukan analisa terhadap alat tangkap trawl yang dugunakan. Hasilnya, diputuskan, alat tangkap trawl, tidak diperbolehkan lagi digunakan di Provinsi Bengkulu. 

"Jadi, tidak ada lagi trawl. Melainkan, yang ada nelayan semi modern," imbuhnya, kemarin (16/11).

BACA JUGA:Nelayan Wajib Daftar BPJS untuk Dapat Bantuan

Di sisi lain, mengenai kuota penyaluran Bahan bakar Minyak (BBM) kepada nelayan Semi Modern, hingga Desember akan tetap diberikan. Namun dengan beberapa persyaratan. Seperti memperbarui atau merubah alat tangkap yang digunakan atau yang juga disebut pocong. Dari ukuran 1 inci menjadi 2 inci dan berbentuk kotak.

"Saat ini sudah mulai diberlakukan, tetapi masih dalam tahap sosialisasi sampai dengan Desember. Nanti, di bulan Januari tidak ada lagi yang semi modern yang memakai pocong 1 inc," jelasnya. 

BACA JUGA:1.426 Nelayan Kantongi Izin Tangkap Benur

Syafriandi menjelaskan perbedaan cara kerja dari ukuran alat tangkap yang disosialisasikan itu. Secara teknis alat tangkap 1 inci, ketika ditarik akan rapat, sehingga ikan kecil tidak bisa keluar atau ikut tertangkap. Tetapi, jika yang digunakan berukuran 2 inci dan bentuknya kotak, pada saat ditarik tetap berbentuk kotak, sehingga ikan kecil-kecil bisa keluar.

"Ini adalah bentuk penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan," ujarnya.

BACA JUGA:Tangkapan Melimpah, Nelayan Kecewa Harga Turun 

Pada Januari 2024 mendatang, apabila masih ditemukan nelayan semi modern yang tetap menggunakan pocong berukuran 1 inci tersebut, dikatakan Syafriandi pihaknya tidak akan diam dan akan menindak tegas.

Sanksi yang akan dilakukan yakni, akan langsung menyita pocong tersebut sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan