1.100 Anggota BPD Bengkulu Utara Akan Dikukuhkan Ulang, Ini Penyebabnya
Foto: Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Bengkulu Utara, Panji.--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Selain kepala desa, sekitar 1.100 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Utara akan dilakukan pengukuhan.
Ini terkait masa jabatan BPD yang berubah sebagaimana masa jabatan kepala desa yang diatur Undang-undang tentang Desa.
Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Panji, S.Stp, M.Si menerangkan, berdasarkan undang-undang desa terbaru, masa jabatan BPD sama dengan kepala desa, selama 8 tahun. Sebelum terbitnya UU baru tentang Desa, masa jabatan BPD dan kades selama 6 tahun.
“Jadi memang juga ada perubahan masa jabatan atau penambahan, karena masa kerja BPD sama dengan masa jabatan kepala desa,” terang Panji.
BACA JUGA:BMKG: Hujan di Musim Kemarau Normal Terjadi, Bukan Disebabkan Anomali Iklim
BACA JUGA:5 Penyebab Perut Buncit dan 9 Cara Diet Cepat dan Sehat, Silakan Dicoba
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa masih menginventarisir terkait jumlah BPD memenuhi syarat sesuai undang-undang untuk mendapatkan perpanjangan masa pengabdian tersebut.
Sama seperti kepala desa, mereka yang diperpanjang masa baktinya adalah mereka yang masih bertugas terhitung bulan Februari 2024 lalu. “Saat ini kita masih menginventarisir masa kerja BPD tersebut,” terangnya.
Jika memang nantinya akan dilakukan pengukuhan, maka ia memastikan seluruh persyaratan administrasi terkait siapa yang berhak dikukuhkan untuk masa jabatan baru sudah tuntas.
“Namun terkait masa kerja sudah ditetapkan mengikuti kepala desa selama 6 tahun,” ujarnya.
Sekadar mengetahui, sebelumnya Pemda Bengkulu Utara sudah mengukuhkan 188 kepala sesuai dengan masa jabatan baru selama 8 tahun.
BACA JUGA:Sering Pakai Gadget? Berikut Ini Jenis, Fungsi dan Sejarah Munculnya Gadget
BACA JUGA:Tusuk Kepala Teman Saat Nongkrong, Polsek Gading Cempaka Ringkus Tersangka
Sesuai dengan undang-undang terbaru, penambahan masa jabatan bukan hanya berlaku pada kepala desa namun juga berimbas pada Anggota BAdan Permusyawaratan Desa.