Mata Pilih Pilkada 2024 Kepahiang Bertambah

PEMILU: Proses pencoblosan pada Pemilu legislatif dan Pilpres di Kabupaten Kepahiang, Februari 2024 lalu --Heru Pramana Putra/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada potensi  Jumlah mata pilih di Pilkada 2024 Kabupaten berpotensi bertambah dibanding Pemilu legislatif dan Pilpres Februari lalu.

Dasarnya, mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU Kepahiang dari Dirjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah mata pilih di Pilkada 2024 mencapai 112.559.

Jumlah mata pilih pada DP4 tersebut, lebih banyak ketimpang saat Pilleg dan Pilpres Februari 2024 sebanyak 112.232. 

Tercatat, ada tambahan mata pilih hingga 327 jiwa yang berpotensi menjadi mata pilih di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang nantinya. 

BACA JUGA:Ungkap Motif Kematian Tragis Ibu dan Anak di Talang Tige Kepahiang

Untuk memastikan jumlah mata pilih sekaligus upaya sinkronisasi ini pula, Komisioner KPU Kepahiang Indra, Rabu 26 Juni 2024 menyampaikan saat ini petugas Pantarlih sedang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. 

Dijelaskan Indra, Coklit data mata pilih ini dilaksanakan petugas Pantarlih selama sebulan sejak 24 Juni 2024 sampai  24 Juli 2024 mendatang.

"Melihat angka DP4, memang ada potensi mata pilih di Pilkada 2024 nanti bertambah dibanding saat Pilleg dan Pilpres. Untuk memastikannya, kita laksanakan Coklit yang sedang berlangsung saat ini," terang Indra. 

Dalam melaksanakan Coklit, petugas akan menyambangi warga yang sudah berusia 17 tahun, sekaligus memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:7 Partai Jajaki Koalisi, Sepakat Cari Pemimpin Bengkulu Selatan untuk 5 Tahun ke Depan

Sebagai gambaran, KPU telah menetapkan sederet tahapan jelang Pilkada 2024.

Tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. 

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan