Alih Fungsi Lahan Persawahan Tak Terbendung
PADI: Petani menjemur padi usai panen. Areal persawahan di Kabupaten Kepahiang terus menyusut seiring masifnya alih fungsi lahan.--Heru Pramana Putra/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Makin ke sini, alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang makin tak terbendung.
Terkini, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mendata sudah 555 ha areal sawah sudah alih fungsi.
Mayoritas berubah menjadi kawasan pemukiman dan lahan usaha.
BPN Kabupaten Kepahiang mencatat, hingga 2024 ini areal sawah hanya tersisa 3.445 Ha dari 4.000 Ha pada pendataan sebelumnya.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Motor 2 Tak yang Hemat BBM, Kamu Pernah Kendarai yang Mana?
Sebagai perbandingan, mengacu pada data sebelum 2020 areal persawahan di Kabupaten Kepahiang masih di angka 5.287 Ha.
Dengan sebaran, di kecamatan Kepahiang seluas 830 Ha, Ujan Mas 1.277 Ha, Kabawetan 247 Ha, Seberang Musi 319 Ha, Muara Kemumu 136 Ha, Bermani Ilir 691 Ha, Merigi 633 Ha dan Tebat Karai 1.154 Ha.
Dari jumlah luasan areal sawah yang ada saat ini, itu pun hanya tersisa 2.739 Ha lahan sawah berfungsi aktif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Ir. Taufik kondisi tersebut terjadi salah satu pemicunya lantaran daerah belum memiliki regulasi hukum yang dapat melindungi status lahan persawahan agar tak lagi beralih fungsi.
BACA JUGA:Menyelam hingga 60 Meter! Berikut 6 Fakta Unik Bebek Ekor Panjang
Yakni, Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Ini jadi salah satu faktor pendorong terus terjadinya alih fungsi lahan persawahan," kata Taufik.
Tanpa Perda ini pula lanjutnya, daerah menjadi terkendala dalam hal pengajuan beberapa program ketahanan pangan yang tengah jadi fokus program pemerintah pusat.
Dengan keberadaan Perda PLP2B diyakini dapat memberi pelayanan maksimal bagi petani, serta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.