Gudang di Mukomuko Dibobol, 400 Batang Besi Hilang, Polisi Tangkap Istri dan Adik Ipar Korban

KASUS PEMBOBOLAN GUDANG BESI HILANG: Gembok gudang telah dirusak. Kemudian tabung gas, magicom serta 400 batang besi polos panjang 4 meter raib digondol pencuri. FIRMANSYAH/RB--

Kemudian tabung gas, magicom serta 400 batang besi polos panjang 4 meter raib digondol pencuri. 

Mendapatkan hal tersebut rekan korban melapor ke korban bahwasanya gudang milik korban baru saja kemalingan.

BACA JUGA:Lampu PJU dan APILL Mukomuko Lama Tidak Berfungsi Akhirnya Diperbaiki, Dishub: Jadi Target BPTD III Bengkulu

BACA JUGA: Pendaftaran 1.000 CASN di Mukomuko Belum Ada Jadwal

“Karena masih di Sumbar korban tidak melaporkan kejadian tersebut, menunggu pulang dari Sumbar terlebih dahulu,” sampai Kasat

Lanjutnya, setelah tiba di Mukomuko korban HB memiliki firasat bawasanya yang mengambil barang-barang miliknya ini adalah sang istri yang telah pisah rumah.

Benar saja ketika korban HB bertanya kepada JW siapa yang mengambil isi barang digudang miliknya JW menjawab SU sang adik ipar yang mengambil atas perintahnya.

Perdebatan pun tak terelakang, antara HB dan JW.

“Korban ini ada firasat bawasanya ini pencurian ulah sang pujaan hati, ternyata benar saja  istri pun mengakui kalau yang mengambil adik nya atas perintahnya,” terangnya.

Tak puas akan aksi pencurian yang dilakukan istri tersebut, HB mendatangi rumah sang istri, di sana seluruh besi yang dicuri ada di samping rumah JW, begitu juga dengan tabung gas dan magicom.

“HB ini sempat memberikan kesempatan, agar barang yang dicuri dapat dikembalikan, namun tampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh JW dan SU. Akhirnya BH pun membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke dua tersangka ke Polres Mukomuko,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut barang bukti curian dari Koto Jaya ke Pauh Terenja.

Serta barang-barang hasil curian dari gudang milik HB, dengan total kerugian mencapai Rp9,5 juta.

‘’Barang bukti yang kita amankan berupa 400 batang besi polos ukuran diameter 4 melimeter. Kemudian 1 unit mobil Mega Carry sebagai alat transportasi pengangkutan besi, tabung gas dan magikcom,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 367 KUHP, apabila mereka itu adalah suami istri atau sudah bercerai meja makan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan