Laporkan Jika KTP Dicatut Untuk Persyaratan Dukungan Bapaslon Jalur Perseorangan
PENGAWASAN: Petugas Bawaslu ikut melakukan pengawasan saat tahapan verfak terhadap bakal paslon jalur perseorangan di Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
"Setiap laporan yang masuk pasti akan kami proses. Cuma hingga saat ini (Kamis, red) laporan belum ada," kata Asuan.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
Apapun itu, semua bentuk indikasi pelanggaran dapat dilaporkan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di jalan SMAN 1 Kepahiang Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, pelaporan juga dapat dilayangkan ke sekretariat Panwascam dan ke petugas Pengawas Kelurahan Desa (PDK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meyakinkan, semua laporan akan diproses oleh petugas di lapangan.
BACA JUGA:Terima 235.619 Perbaikan Dukungan Dempo – Kanedi, Ini Yang Disampaikan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA: 3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup
Seperti indikasi pelanggaran dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap KTP dukungan calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang sedang berlangsung saat ini.
Terkait pelaporan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material.
Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti.
Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya. Kemudian yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan.