3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup

KEMBALI: Para terdakwa perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kembali ke tahanan usai agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu, 17 Juli 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong bersikukuh nyatakan tetap pada tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 yang meminta bebas pada pleidoi.

Jawaban JPU atau replik ini dibacakan pada sidang Rabu, 17 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.

JPU Kejari, Dandi Satya Permana S.H, mengatakan agenda sidang kemarin adalah jawaban dari jaksa atas pembelaan yang dilayangkan terdakwa beberapa hari lalu.

"Kita hari ini (kemarin, red) sidang dengan agenda replik. Pada replik tertulis yang kita bacakan tadi kita muat juga tinjauan hukum serta fakta persidangan kenapa kita masih pada tuntutan kita," terang Dandi.

BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun

BACA JUGA:Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun

Berdasarkan apa yang dituangkan di dalam pembelaan lalu oleh Penasehat Hukum maka dari JPU masih pada tuntutan sebelumnya.

"Kita masih pada apa yang kita tegaskan pada persidangan lalu yang dituangkan pada tuntutan," terang Dandi.

Setelah ini, tinggal  menunggu hasil dari majelis hakim untuk vonis keempat terdakwa.

“Setelah ini sama-sama kita dengarkan vonis yang kan di bacakan pada minggu mendatang,” terang Dandi.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA: 7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

Sementara itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ivan Didi, Hotma T. Sihombing, SH bahwa melihat dari replik jaksa maka dari mereka masih bulat pada pledoi sebelumnya atas permintaan bebas dari tuntutan.

"Kita masih pada pledoi kita. Harapan kita majelis nantinya bisa mempertimbangkan pledoi kita walau dari Jaksa Penuntut Umum menolak Itu," terang Hotma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan