Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD Puguk Pedaro

Kasat Reskrim Polres Lebong,AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.-foto: dok/koranrb.id-

LEBONG, KORANRB.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.

Satu orang tersangka baru ini berinisial ST yang merupakan mantan Kepala Desa Puguk Pedaro.

Artinya, dalam kasus penyalahgunaan anggaran DD/ADD Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning ini menyeret dua orang tersangka.

Sebelumnya, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong sudah lebih dulu menetapkan YD, mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro sebagai tersangka.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lebong selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Sekda Perintahkan OPD Pemkab Rejang Lebong Percepat Penyerapan DAK 2024

BACA JUGA: KKI Warsi Temui Pemprov Bengkulu, Soal Penyaluran Kompensasi Emisi Karbon

“Iya, keduanya sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 18 Juli 2024.

Saat ini, terang Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, untuk mengali lebih dalam lagi peran dari masing-masing tersangka.

Tidak hanya itu, pemeriksaan ini juga akan menggali kemana saja aliran uang hasil tindak kejahatan itu.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan ke depan kemungkinan ada tambahan tersangka yang ikut bertangungjawab dalam kasus tersebut.

Selain menggali peran dari masing-masing tersangka, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tak Diverfak, Rayyendra: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan