PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu
KEWENANGAN MENILANG DAN PERIKSA KIR: Peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza jadi sorotan. Seperti yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH. WEST JER TOURINDO/RB--
Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon. Di mana motif ini bekerja sama dengan warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.
“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor. Di mana para terdakwa menitipkan kupon pada pedagang. Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat. Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.
Berdasarkan beberapa keterangan tersebut JPU mengungkapkan sangat memperkuat dakwaan jaksa.
Nantinya untuk lebih memperkuat dakwaan Jaksa akan menghadirkan saksi lainnya yang mengetahui.
“Pada persidangan Rabu mendatang kita akan hadirkan saksi lagi yang tentunya memperkuat dakwaan,” jelas Syaiful.
Sementara itu saat hakim menanyakan pada tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Hengky Andriyo Paska dan Firman Riza, mereka membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.
Di tempat terpisah Penasehat Hukum terdakwa Hengki Andriyo Paska, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan bahwa memang kejadian pungli ini terjadi.
Namun masih ada yang belum tampak. Yaitu kliennya ini bertugas sebagai apa atau andilnya apa dalam perkara pungli ini.
Pasalnya kliennya adalah pengatur lalu lintas tidak lebih.
“Memang kejadian dari Pungli ini ada. Namun klien kita ini andilnya apa sehingga ikut terseret. Klien kita hanya pengatur lalu lintas kebetulan saat OTT dia sedang tugas,” terang Sofian.
Sementara itu disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frastien, SH, MH bahwa kliennya juga adalah pengatur lalu lintas dan dan menurut saksi bahwa kliennya tidak berhak menilang.
“Pada kesaksian saksi bahwa klien kita tidak berwenang untuk menilang dan juga mememeriksa KIR,” jelas Dede.
Dede juga belum mengetahui keterlibatan hingga terseretnya klien mereka dalam kasus sini.
“Mungkin sama seperti Sopian, yang jelas klien kita pengawas lalu lintas. Yang memiliki wewenang menilang memeriksa adalah kepala regu,” jelas Dede.
Selanjutnya juga pada persidangan lalu keterangan saksi memang mengarah pada saksi ketua regu untuk perkara ini yakni terdakwa Firman Riza.