PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu

KEWENANGAN MENILANG DAN PERIKSA KIR: Peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza jadi sorotan. Seperti yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kalau dari keterangan saksi tadi lebih banyaktanggung jawab pada kepala regu bukan klien kita,” jelas Dede.

Turut disampaikan juga oleh Penasehat Hukum dari terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH  bahwa pada persidangan tadi kliennya sangat diberatkan.

Ada hal yang disesalkan olehnya, bahwa saksi masih belum banyak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

Diberitakan sebelumnnya bahwa jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan