Tidak Paham Isi LHKPN, Sekretariat Dewan Turun Tangan

PARIPURNA: Sebagian besar anggota DPRD Mukomuko kehilangan kursi dan tidak duduk kembali.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, 6 Parpol Sudah Berikan Rekomendasi, 3 Parpol Belum Tentukan Sikap

Sebab dikhwatirkan jika anggota DPRD terpilih ini, tidak menyerahkan LHKPN akan mengganggu pelaksanaan pelantikan calon yang digelar pada bulan Agustus 2024.

Untuk itu, diharapkan ketentuan aturan yang mengatur batas waktu penyerahan LHKPN selama 21 hari sebelum pelantikan dapat diperhatikan oleh masing-masing angota terpilih dan juga Parpolnya.

“LHKPN setiap anggota DPRD terpilih merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” tandasnya. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan