Terdakwa Pungli KIR Tertangkap Polisi Nyamar Karnet, Ini Kronologisnya

KRONOLOGIS: Tertangkapnya tiga terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu berawal dari adanya penyamaran dari polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengatakan jaksa menghadirkan 7 saksi.

Terdiri dari empat komandan regu (Danru) dengan shift berbeda, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu.

Kemudian Kepala Kantor UPPKB, pegawai Tata Usaha Penimbangan.

“Kita hadirkan 7 saski untuk memperkuat dakwaan kita,” terang Syaiful.

Kemudian dijelaskan Syaiful bahwa pada keterangan saksi, menyebut mereka melihat terdakwa menerima uang dari para sopir.

“Mereka melakukan pungutan liar menggunakan banyak motif. Seperti motif membayar langsung dan saksi yang dari kepala kantor juga melihat itu,” jelas Syaiful.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon. Di mana motif ini bekerja sama dengan warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.

“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor. Di mana para terdakwa menitipkan kupon pada pedagang. Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat. Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut JPU mengungkapkan sangat memperkuat dakwaan jaksa.

Nantinya untuk lebih memperkuat dakwaan Jaksa akan menghadirkan saksi lainnya yang mengetahui.

“Pada persidangan Rabu mendatang kita akan hadirkan saksi lagi yang tentunya memperkuat dakwaan,” jelas Syaiful.

Sementara itu saat hakim menanyakan pada tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Hengky Andriyo Paska dan Firman Riza, mereka membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan