Kades Sendawar Meninggal, Dinas PMD Seluma Tunggu BPD Usulkan Penunjukan Pjs
USULAN PJS: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma masih menunggu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendawar untuk mengusulkan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs). ZULKARNAIN/RB--
Sekenar diketahui memang sudah mengidap penyakit sejak beberapa waktu lalu, salahsatunya yakni stroke, bahkan saat pelantikan sebagai Kades, dirinya menggunakan kursi roda untuk menghadiri kegiatan pelantikan.
“Untuk sisa masa jabatannya masih sekitar 6 tahun lagi, saat ini baru berjalan sekitar 2 tahun,” jelas Nopetri.
Selain itu juga saat ini ada satu desa lainnya di Seluma yang dijabat oleh Pjs Kades, yakni Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:14 Casis Bintara Polri Dilepas Polres Seluma Menuju SPN, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Mobnas Camat Ditilang, Camat Seluma Akui Tidak Ada Uang
Hal ini pasca mantan Kepala Desa (Kades) nya, Dodi Haryadi memutuskan mengajukan pemberhentian untuk menjadi calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Seluma dan akhirnya terpilih.
Dikatakan Nopetri bahwa kadesnya sudah mengundurkan diri sejak masa pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Seluma.
Saat ini Pjs Kades Petai Kayu diisi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
“Untuk rekan rekan kita di Pemdes Petai Kayu, hingga saat ini memang masih dijabat oleh Pjs yang berasal dari ASN jajaran Pemkab Seluma,” ungkap Nopetri.
Nopetri membenarkan bahwa sebenarnya proses pergantian antar waktu (PAW) bisa dilakukan oleh Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Namun Nopetri mengaku hingga saat ini belum ada upaya dari desa untuk melakukan PAW tersebut dan hal tersebut sah saja dilakukan.\
“Hingga saat ini proses PAW belum dapat dilaksanakan, hal ini karena tidak adanya upaya pengajuan dari Pemdes untuk dilakukan PAW,” papar Nopetri.
Untuk diketahui, didalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan, Pjs kades memiliki masa jabatan hingga 1 tahun lamanya dan bisa diperbarui kembali.
Namun untuk proses PAW hanya bisa dilakukan 1 tahun sebelum masa jabatan kades yang lama akan habis.
Sebagai informasi, sisa masa jabatan kades yang lama, Dodi Haryadi yakni hingga 2025 mendatang.