Penyelidikan Dugaan Pungli PTM Berlanjut, 4 Saksi Diperiksa
PTM: Dugaan Pungli di PTM Muara Aman masih terus didalami penyidik Polres Lebong.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Penyelidikan atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman terus berlanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa 4 orang saksi, untuk mencari titik terang atas kasus ini.
“Untuk kasus di PTM Muara Aman, kita masih memanggil para saksi.
Ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini (Dugaan Pungli di PTM Muara Aman, red) itu yang masih kita cari,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Minggu, 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Penyebab Kematian Tragis Ibu dan Anak di Desa Talang Tige Belum Terungkap
Empat saksi yang sudah diperiksa merupakan pelapor dan perwakilan pedagang di PTM Muara Aman, yang juga ikut membayar iuran Rp250 ribu tersebut.
“Intinya tetap berjalan, sekarang kita masih menggali lebih dalam atas kasus ini,” singkatnya.
Untuk diketahui, dugaan Pungli di PTM Muara Aman ini dilaporkan oleh Suratman melalui Kuasa Hukumnya, M. Rulian Frabio, SH, MH, Senin 8 Juli lalu.
Dalam laporan itu, M. Rulian Frabio menyertakan kuwitansi dari pedagang PTM Muara Aman, dengan nominal pembayaran Rp250 ribu.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp320 Juta Perkara BOS SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Akan Dirinci Ahli
Uang Rp250 ribu itu, merupakan iuran para pedagang untuk biaya operasional di PTM Muara Aman, seperti biaya listrik, air, kebersihan, keamanan dan operasional lainnya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang Lebong, Dedi Bahwardi mengatakan, bahwa pungutan Rp250 ribu yang dilaporkan ke Polres Lebong merupakan biaya operasional di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.
Dirinya mengaku, sebelum pungutan Rp250 ribu itu diambil ke para pedagang, sudah terlebih dahulu dirapatkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang Lebong sebagai perwakilan semua pedagang.
Ia menepis, jika pungutan yang mereka lakukan merupakan tindakan Pungli. Pasalnya, sebelum dibahas di tingkat para pedagang, kegiatan pungutan itu sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.