7 Dewan Terpilih Belum Juga Sampaikan LHKPN Terancam Tidak Dilantik
SAMPAIKAN: Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan jumlah anggota DPRD Lebong terpilih yang belum melaporkan LHKPN. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Saat ini, tersisa 7 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
7 dewan terpilih yang belum melaporkan LHKPN ini yakni, dari Partai PKB 2 orang, Golkar 2 orang, Gerindra 1 orang, Perindo 1 orang, dan Demokrat 1 orang.
Sedangkan yang sudah menyampaikan LHKPN sebanyak 18 anggota DPRD Lebong terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengingatkan agar 7 Anggota DPRD Lebong terpilih yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera menyampaikan LHKPN itu.
BACA JUGA:4 Mobil Ambulans Dobel Gardan Siap Diserahkan Dinkes Seluma, Ini Puskesmas Penerimanya
Karena, batas akhir menyampaikan LHKPN ini adalah 21 hari sebelum hari pelantikan 25 Anggota DPRD Lebong terpilih.
Jika tidak ada perubahan, pelantikan 25 calon Anggot DPRD Lebong terpilih ini, aka dilantik pada 27 Agustus mendatang.
Artinya, terhitung hari ini, Selasa, 23 Juli 2024, 7 orang anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan LHKPN masih ada waktu kurang lebih 15 hari lagi.
“Kalau per hari ini (kemarin, red) masih ada 7 orang lagi.
Untuk 7 orang Anggota DPRD Lebong terpilih, kita minta segera menyampaikan LHKPN tersebut,” ujar Yoki, dikonfirmasi Senin, 22 Juli 2024.
Dikatakan Yoki, jika ada Anggota DPRD Lebong terpilih tidak menyampaikan LHKPN sampai batas akhir, atau 21 hari sebelum pelantikan, akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Lebong yang belum menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan adalah, tidak ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih.
Artinya, jika ada Anggota DPRD Terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN terancam tidak bisa ikut dalam pelantikan.