Pemkab Mukomuko Bersurat ke Kemendagri Soal Izin Menggelar Pilkades PAW, Dari 3 Desa, 1 Menolak Pilkada PAW

PILKADES PAW: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin menggelar Pilkades PAW. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp5 juta untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) 2024 ini. 

Berkaitan hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin menggelar Pilkades PAW di tiga desa, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan.

"Kami meminta agar Pemdes, menganggarkan dana tersebut dalam pembahasan anggaran perubahan yang akan datang. Jika tidak digunakan, dana tersebut akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) nantinya,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimen.

Wagimen mengatakan, desa yang tengah diajukan untuk mendapatkan izin menggelar Pilkades PAW yaitu, Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto dan Desa Sungai Rengas Kecamatan V koto. 

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Rp11 Miliar Lebih Diterima 928 Guru di Mukomuko

BACA JUGA:Potensi PAD dari Kerja Sama Pengangkutan Sampah, DLH Ajak Kolaborasi Pengelola Pasar dan Pemdes

Tiga desa ini akan berakhir masa jabatan Kades pada Agustus mendatang. Sampai dengan saat ini DPMD masih menunggu balasan dari Mendagri terkait permohonan tersebut.

"Memang ada aturan berkaitan dengan Pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah jadi belum boleh dilaksanakan Pilkades. Maka dari itu kami bersurat ke Mendagri, dengan harapa dapat disetujui sebab pelaksanakan pilkades PAW bersifat urgensi," ujarnya.

Lanjutnya, maka Pemdes diminta menganggarkan, sebab jika permintaan disetujui, anggaran tidak tersedia tentu akan menjadi permasalahaan baru. 

Begitu Pilkades PAW mendapat izin anggaran pun sudah ada tentu BPD tinggal melaksanakan saja jalannya Pilkades PAW di tiga desa tersebut. 

BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Liar di Mukomuko Belum Mampu Diatasi, Ini Penjelasan Satpol PP

BACA JUGA: 17 Pasar Sudah Berkontribusi untuk PAD, Tersisa 20 Pasar Jadi Bidikan Disperindagkop Ukm Mukomuko

Untuk teknis, jika Pemkab Mukomuko mendapatkan izin dari Mendagri, Pilkades PAW akan dilaksanakan dengan keterwakilan sekitar 70 sampai 80 pemilih per desa.

Di mana saat ini, tiga desa tersebut masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), karena dua kepala desa menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dan satu kepala desa meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan