Jabatan 122 Kepala Desa dan 693 BPD di Rejang Lebong Resmi Diperpanjang
PENGUKUHAN: Bupati Rejang Lebong saat memimpin pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Musim Kemarau, Tapi Tenang Cuma Sampai Bulan ini
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP mengungkapkan perpanjangan masa jabatan ini juga memberikan kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih mendalam dalam memahami dan mengatasi tantangan yang ada di desa mereka.
“Mereka dapat merencanakan dan mengimplementasikan proyek-proyek jangka panjang yang memerlukan kontinuitas kepemimpinan dan pengawasan yang konsisten,” beber Suradi.
Suradi menjelaskan, dengan masa jabatan yang diperpanjang, kepala desa dan BPD memiliki kesempatan untuk lebih fokus pada proyek-proyek jangka panjang yang berdampak besar.
Namun, mereka juga dihadapkan pada tantangan untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas selama masa jabatan yang lebih panjang.
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan kondisi serta kebutuhan masyarakat desa.
Selain itu, kepemimpinan yang stabil dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi desa.
Kepala desa dan BPD yang memiliki visi jangka panjang dapat mengidentifikasi potensi lokal, seperti pengembangan pertanian, pariwisata, atau industri kreatif, dan menciptakan program-program yang mendukung pertumbuhan tersebut.
“Misalnya, mereka dapat mengembangkan program pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam ekonomi lokal,” jelas Suradi.