OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas
OJK tambah limit pendanaan fintech. FOTO: Disway--
Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp 913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi.
Data penyaluran di tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang menjanjikan yaitu dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp 87,4 triliun sampai dengan Februari tahun berjalan.
BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan Mati Tetap Wajib Dilayani Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan
BACA JUGA:Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum, Pelaku Usaha Didorong Terus Hasilkan Produk Berkualitas
Sementara itu jika dilihat dari data penyaluran pendanaan pada sektor produktif, sektor usaha “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” berkontribusi sebesar 45,98% dari total penyaluran pendanaan pada sektor produktif.
Selanjutnya, sektor usaha “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum” menduduki peringkat kedua yaitu sebesar 20%. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.