Rp300 Juta Kerugian Negara Sementara Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong Bisa Bertambah
RUMAH AREN: Hingga saat ini penyidik unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah aren. IST/RB--
Pembangunan rumah aren ini dilakukan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari anggaran Rp1,3 miliar tersebut, dibangunlah sebanyak 57 unit rumah aren. Namun dari hasil penyidikan kita terjadi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 juta,” demikian Kajari.
BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Divonis Bayar Uang Pengganti Capai Rp1,2 Miliar