Kabupaten Kepahiang, Kibarkan Merah Putih Mulai 1-31 Agustus Mendatang

BENDERA: Seluruh masyarakat khususnya jajaran OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, diharapkan mulai memasang bendera merah putih mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2024 mendatang. HERU/RB--

KORANRB.ID - Seluruh masyarakat khususnya jajaran OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, diharapkan mulai memasang bendera merah putih mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2024 mendatang. 

Ini menjadi salah satu poin hasil rapat persiapan HUT RI ke 79 yang dipimpin langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, belum lama ini.

Dihadiri untuk Forkopimda, kepala OPD, bupati juga memaparkan sederet rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkab Kepahiang dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79. 

“Peringatan HUT RI 17 Agustus berlangsung seperti tahun sebelumnya," ujar bupati. 

BACA JUGA:Kepahiang Rawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Hingga Juli Tercatat 16 Kasus

BACA JUGA:Awasi Pilkada dengan Berdayakan Media, Ormas dan Pemuda

Mulai dari pengukuhan anggota Paskibra, malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Santoso, upacara bendera dilanjutkan dengan upacara penurunan bendera yang dilaksanakan di halaman kantor bupati Kepahiang pada petang harinya. 

Dalam kesempatan ini juga seluruh masyarakat Kepahiang juga diharapkan ikut memeriahkan hari kemerdekaan 2024

yang tahun ini mengangkat tema "Nusantara Baru Indonesia Maju". Seperti, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing. 

Adapun penggunaan logo HUT ke 79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara  Lalu pada saat detik-detik kemerdekaan 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB - 10.20 W1B, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. 

BACA JUGA: Ungkap Pemicu Kematian Tragis Ibu dan Anak Talang Tige, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan 100 Kades Akan Dikukuhkan

Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan