Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Mogok Bayar Cicilan, Developer Disomasi Soal 57 IMB

KUMPUL: Warga di Perumahan Bumi Ayu Residence RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berkumpul dan sepakat menyurati developer soal 57 IMB. FOTO: Istimewa--

“Pada grup WhatsApp warga sudah  rusuh dan memutuskan akan mogok membayar bahkan ada yang ingin aksi lanjutan,” terang Ade.

Aksi yang dijelaskan adalah aksi demonstrasi oleh para penghuni pemungkiman selain mengambil langka hukum hingga ke meja persidangan aksi tersebut akan ditujukan pada pihak yang terkait.

“Mereka mau demo selain mogok bayar dan mengerahkan masa yang banyak,” jelas Ade.

BACA JUGA:Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer, Desak Selesaikan 57 IMB

BACA JUGA:Rawan Longsor, Gubernur Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong-Curup

Sekedar mengulas berita sebelumnya warga di perumahan Bumi Ayu Residence mendesak developer atau pihak pengembang menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasalnya, terdapat 57 rumah di lokasi tersebut belum memiliki IMB hingga saat ini.

Salah satu warga penghuni perumahan Ade Marwiansysh, SE MM mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu para warga sudah meminta kejelasan masalah IMB, namun belum ada tindaklanjut dari pengembang.

“Sebanyak 57 rumah yang dimiliki 57 keluarga menuntut kejelasan pada pengembang (developer, red) untuk mengelurkan IMB perumahan kami,” jelas Ade.

Warga perumahan tersebut juga sudah bermusyawah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam terkait IMB yang bermasalah tersebut.

Alhasil, warga perumahan sepakat berencana untuk menyurati pihak pengembang untuk segera menindaklanjuti IMB, dengan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan.

“Kita berikan peringatan dalam bentuk surat yang dilayangkan pada pengembang dalam surat tersebut kita mendesak untuk menerbitkan 57 berkas IMB yang sebelumnnya tidak didapat kejelasan,” ungkap Ade.

Kemudian pada surat  tersebut juga dilayangkan tuntutan secara materil untuk objek tanah serta bangunan.

“Pada poin kedua kita juga menuntut ganti rugi secara materil pada pengembang yaitu PT Alam Megah Lestarindo selaku pengembang,” jelas Ade.

Ia melanjutkan jika surat yang dilayangn para warga Perumahan Bumiayu Resesidence RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak juga diindahklan maka akan mengambil jalan hukum untuk kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan