Tindaklanjut Catatan BPK Oleh Pemkab Bengkulu Tengah Diklaim Sudah Capai 76 Persen
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE.-foto: dok/koranrb.id-
BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.
Belanja barang dan jasa atas Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan.
Belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib. Kemudian Penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.