Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen

JHT: Pengajuan JHT dapat dilakukan pekerja tanpa PHK--BPJS

BACA JUGA:Dedy-Agi Aman, 3 Paslon Pilwakot Bengkulu Masih Berjuang

BACA JUGA:Sosialisasi UU Desa, Kepala Desa dan BPD Dikumpulkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati

Kemudian, peserta dapat mengajukan klaim pencairan baik secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi portal layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

2. Setelah itu, isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Kemudian, unggah semua dokumen yang di perlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.

4. Setelah konfirmasi data pengajuan di terima, simpan informasi.

5. Setelah itu, peserta akan di jadwalkan untuk wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.

6. Kemudian, petugas akan menghubungi peserta melalui video call untuk memverifikasi data.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan di kirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir.

Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses manfaat JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau mengundurkan diri, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan