Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen
JHT: Pengajuan JHT dapat dilakukan pekerja tanpa PHK--BPJS
4. Peserta berhenti usaha, yang artinya mereka bukan penerima upah.
5. Peserta mengundurkan diri.
6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
8. Peserta mengalami cacat total tetap.
9. Peserta meninggal dunia.
10. Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 10%.
11. Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 30%.
Adapun syarat ajukan klaim JHT BJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
3. Buku tabungan.
4. Kartu keluarga.
5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial, atau surat keterangan pensiun.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika di miliki.