PDIP Merapat Juga ke Nata-Hafizh di Pilkada Kepahiang

PDIP merapat juga ke Nata-Hafizh di Pilkada Kepahiang --Heru/RB

Di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, satu Parpol paling tidak wajib memiliki 5 kursi untuk mencalonkan wakilnya. 

Sejak awal, Nata sendiri telah berkeyakinan 15 kursi dukungan di DPRD akan diperoleh.

Hitungannya, 5 kursi Golkar, 5 kursi Perindo, 3 kursi PDIP, serta masing 1 kursi dari PKB dan PKS.

BACA JUGA:Herlian Muchrim-Novrizal Jandra Klaim Telah Kantongi 5 Kursi Parlemen untuk Maju Pilkada Kaur

BACA JUGA:Gusnan-Paman Ii Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Parpol Koalisi

Dengan dukungan tersebut, lebih dari setengah atau 50 persen kursi dukungan yang tersedia di DPRD Kepahiang sudah dikuasainya. 

"Insyah Allah, dengan dukungan PDIP kita semakin yakin memenangkan Pilkada Kepahiang," yakin Nata. Dengan telah merapatnya PDIP ke Bapaslon Nata-Hafizh, tersisa 3 Parpol yang hingga berita ini diturunkan belum juga memberi rekomendasi kepada Bapaslon di Pilkada 2024. Yakni, Golkar, Gerindera dan Demokrat. 

Dari ketiga Parpol ini, sejatinya masih mampu mendudukkan 1 Bapaslon menuju Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.

Total ada 10 kursi dari gabungan Golkar 5 kursi, Gerindera 3 kursi dan Demokrat 2 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Benarkah Fikri - Hendri Segera Berlayar di Pilkada Rejang Lebong? Ini Tanggapan Fikri

BACA JUGA:7 Tugu Unik yang Ada di Indonesia, Namanya Lucu-lucu

Sementara itu, Bapaslon Windra-Ramli masih mengantongi 1 partai pengusung yakni Nasdem yang juga memiliki 5 kursi di DPRD. Sedangkan Bapaslon 

Riri Damayanti - Ujang Irmansyah masih berjuang lewat jalur independen.

Terkini, keduanya dinyatakan lolos Verifikasi administrasi (Vermin) kedua dan akan menjalani  verifikasi faktual (Verfak) kedua dari KPU Kepahiang. Dukungan Riri - Ujang mesti diperbaiki, lantaran belum memenuhi batas minimal dukungan sesuai ketentuan berlaku

Semua kemungkinan masih bisa terjadi, sampai tahapan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024 diputuskan KPU Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan