KONI Kepahiang Bakal Dipimpin Pejabat Publik Lagi, Musorkab Siap Digelar

SEMERAWUT: GOR Kepahiang sebagai pusat pembinaan olahraga DI Kabupaten Kepahiang semakin tak terurus.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahaing yang sempat vakum lantaran kepemimpinan periode sebelumnya tersandung kasus korupsi, akan memilih pemimpin baru. 

Berbeda dengan periode sebelumnya, pejabat publik dapat kembali ditunjuk menjadi ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2024-2028. 

Siapa yang akan memimpin Ketua KONI Kabupaten kelak, akan ditentukan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten ( Musorkab) yang akan dilaksanakan bulan ini. 

BACA JUGA:Nyalon Pilkada, Pejabat Tak Serahkan Dokumen Pengunduran Diri Akan Didiskualifikasi

BACA JUGA:Menuju Pilkada Kepahiang 2024, Nata-Hafizh Sudah Kantongi 15 Kursi

Terkait kepastian diperbolehkannya pejabat publik kembali memimpin ketua KONI kabupaten tersebut, disampaikan eks Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kepahiang, Idris selaku penerima mandat dari Ketua KONI Provinsi Bengkulu, diamanatkan untuk menyusun kepengurusan KONI Kabupaten Kepahiang yang baru.

Sesuai mandat, Idris diminyta menjalin dan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan Cabang Olahraga (Cabor) yang aktif.

"Untuk Ketua KONI Kabupaten periode 2024-2024, boleh dipimpin seorang pejabat publik," ujar Idris. 

Pejabat publik di sini, bisa berasal dari kalangan ASN, TNI/POLRI, anggota DPRD ataupun ASN yang memegang jabatan di pemerintahan daerah. 

Aturannya, terangkum dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Disebutkan, dalam Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bahwa jabatan  publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Harga Kopi Makin Anjlok, Sudah di Bawah Rp50 Ribu

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp 569 Juta, 527 Kendaraan Belum Bayar Pajak

"Target kita paling lambat awal September nanti, Ketua KONI terpilih akan diputuskan," kata Idris. 

Saat ini lanjutnya, pihaknya tengah berkonsolidasi dengan Pengcab untuk kemudian merumuskan pelaksanaan Musorkab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan