7 TPS di Kabupaten Kepahiang Berada di Wilayah Sulit Dijangkau

Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan-foto: dok/koranrb.id-

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 7 titik  Tempat Pemungutan Suara (TPS) sulit. Ketujuh TPS tersebut berada di dua kecamatan, yakni, di Desa Desa Warung Pojok, Renah Kurung dan Sosokan Taba Dusun Damar Kencana Kecamatan Muara Kemumu serta Desa Langgar Jaya di Kecamatan Bermani Ilir. 

Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan penentuan lokasi TPS sulit dengan alasan utama akses yang sulit dijangkau. 

"Termasuk juga alasan komunikasi, kita tetapkan 7 TPS masuk kategori sulit," jelas Anthaka, , Kamis 8 Agustus 2024.

Ketujuh TPS sulit akan jadi perhatian utama khususnya dalam hal penyaluran logistik Pilkada 2024. Sementara itu, dari pemetaan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebelumnya ada 14 TPS masuk dalam kategori sulit yang juga tersebar di Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir. 

BACA JUGA:Jenazah yang Ditemukan di Lapangan Setia Negara, Baru 2 Hari Tiba di Curup

BACA JUGA:Sejak Beroperasi, Rumah Sakit Tino Galo Layani 2.620 Pasien, Belum Bisa BPJS, Ini Alasannya

14 TPS masuk dalam fokus pengawasan, karena banyak faktor. Selain akses dan medan yang sulit dijangkau, juga dianggap rawan terhadap adanya potensi pemilih eksodus. 

Secara keseluruhan, TPS yang akan digunakan KPU Kabupaten Kepahiang saat Pilkada nanti berjumlah 248 TPS yang tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan dan 8 kecamatan. Jumlah TPS tersebut, jauh berkurang dibanding saat pelaksaan Pilleg dan Pilpres Februari 2024 lalu yakni sebanyak 526 TPS. 

Hal ini tak lain lantaran adanya, adanya perbedaan pembatasan jumlah pemilih per TPS. Di Pilkada 2024 jumlah pemilih per TPS dibatasi 600 pemilih, sedangkan pada Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi 300 pemilih. 

BACA JUGA:250 Personel Polres Seluma Siap Amankan Pilkada

BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu

Untuk diketahui, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus - 29 Agustus 2024. Tahap penelitian persyaratan pasangan calon mulai, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Tahap pelaksanaan kampanye, 25 September-23 November 2024. 

Pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Serta, tahap penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara mulai Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan