2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar

SELESAI: Terdakwa berada di ruangan sidang setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Terdakwa Abdul Mustarib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara belum mencicil kerugian negara (KN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Hak tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH.

"Hingga sekarang kerugian negara itu Rp1,2 miliar dan belum ada usaha mengembalikan oleh para terdakwa," jelas Riski pada RB, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ia melanjutkan bahwa setelah Kejari Bengkulu Utara melakukan  penelusuran uang hasil korupsi itu kemana, didapatilah ada uang Rp75 juta pada ketua Kelompok UPK Simpan Pinjam dana PNPM Bengkulu yaitu terdakwa Abdul Mustalib, maka uang tersebut dititipkan pada Kejari Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya

BACA JUGA:41 Anak di Bengkulu Utara Jadi Korban Kekerasan dan Asusila

"Menurut pengakuan terdakwa Hamidi selaku Bendahara bahwa terdakwa Abdul Mustarib pernah meminta uang padanya sebesar 75 juta dan uang tersebut sudah dititipkan pada jaksa," terang Riski.

Degan dititipkannya uang pada Kejari Bengkulu Utara maka secara perhitungan para terdakwa masih harus mengembalikan kerugian negara.

"Mereka masih harus mengembalikan kerugian negara atas apa yang mereka perbuat," jelas Rizki.

Kemudian pada perkara ini untuk mengembalikan kerugian negara pihak Kejari Bengkulu Utara sudah melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan para terdawa dan sudah ada beberapa yang menjadi target penyitaan.

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Bapas Bengkulu Dampingi 236 Kasus Anak, 95 Diversi

BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO

"Sekarang tunggu eksekusi dulu saja untuk melakukan penyitaan harus melalui proses eksekusi, secara administratif juga harus lengkap juga," jelas Riski.

Kemudian setelah beberapa kali persidangan, para terdawa belum ada yang mengakui kesalahan mereka tiap saksi yang dihadirkan pasti ada bantahan untuk membela diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan