2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar
SELESAI: Terdakwa berada di ruangan sidang setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
“Untuk jadwal keterangan terdakwa itu pada sidang berikutnya mungkin di sana mereka akan mengakui perbuatannya. Namun kalau sekarang belum ada pengakuan itu,” jelas Riski.
Sekedar mengulas berita sebelumnnya, pada 7 Agsutus 2024 JPU Kejari Bengkulu Utara menghadirkan 2 saksi ahli.
Dua saksi tersebut meliputi, Ahli Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Syakran Ruddy, SE, MM dan Auditor dari Kejasaan Tinggi Bengkulu, Era Nunik Agsari, SE, CFrA.
BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
Pada sidang ini dipimpin oleh Majelis hakim Faisol, SH dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Pada saksi Era dari Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapan bahwa memang benar ada pinjaman fiktif pada 2015.
"Pada 2015 itu kami dari tim auditor Kejati Bengkulu menemukan selisih jumlah uang yang dilaporkan dan yang ada fisiknya ternyata di sana ada pinjaman fiktif," ungkap Era.
Kemudian dilanjutkan lagi bahwa pada perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari tahun 2014 hingga tahun 2019 memang negara mengalami kerugian negara (KN) miliaran.
"Dari 2014 hingga 2019 itu kerugian negara yang kita hitung itu mencapai Rp1,1 miliar," terang
BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara
Ia melanjutkan bahwa untuk perkara ini pihak auditor hanya fokus pada anggaran 2014 hingga 2019 saja, kemudian untuk mendapatkan data auditor menggali dengan para peminjam dari berbagai kelompok yang merasa di rugikan atas pinjaman fiktif.
“Selain menghitung uang yang didapat dari hasil pinjaman fiktif, kami juga menghitung selisih bunga pinjaman bahkan juga melacak uang yang tidak di masukan dalam rekening PNPM. Sehingga setelah dihitung memang mencapai Rp1,1 miliar untuk kerugian negara,” jelas Era.
Terpisah, secara online ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Syakran mengungkapkan, pada perkara PNPM ini adalah murni tindakan korupsi.