Harga Sawit Terus Naik di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
TBS: Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Bengkulu Utara kembali naik. SANDI/RB--
Selain itu ia juga menerangkan jika lahan replanting haruslah lahan yang merupakan kebun kelapa sawit tidak produktif.
Sehingga tidak boleh lahan byang diajukan merupakan lahan belukar atau komoditi tanaman selain kelapa sawit.
“Maka saat pengecekan nantinya akan dilengkapi dengan foto lengkap dengan koordinat untuk memastikan kondisi lahan sesuai dengan persyaratan,” terangnya.
Ia mengakui jika memang verifikasi yang dilakukan terbilang panjang dan memakan waktu cukup lama.
Ini lantaran Dinas Perkebunan melakukan verifikasi langsung ke satu persatu lahan yang diajukan.
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan dikirimkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Dinas Perkebunan Provinsi tidak lagi melakukan verifikasi sehingga verifikasi yang dilakukan Disbun BEngkulu Utara harus benar-benar Valid.
“Maka kita tidak ningin kecolongan adanya lahan yang tidak memenuhi syarat, sejauh ini sudah banyak yang kita coret karena tidak sesuai dengan penerima program rfeplanting tersebut,” tegasnya.
Selain itu, saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam Perda tersebut Bengkulu Utara memiliki 3.463 hektare LP2B yang merupakan lahan pertanian padi atau sawah.
Titik-titik lahan tersebut sudah ditentukan dalam Perda untuk menghindari alih fungsi lahan.
Dinas Perkebunan juga memiliki program Diversifikasi kelapa sawit.
Program tersebut bagi masyarakat pemilik lahan terbatas yang ingin menanam lahannya dengan tanaman kelapa sawit.
“Namun untuk lahan yang merupakan lahan pertnaian apalagi yang tercantum dalam LP2B, kita tidak bisa ikuitkan karena terkait dengan program ketahanan pangan daerah dan larangan alih fungsi lahan,” terangnya Desman.