Masa Jabatan Bertambah, September 2024, 177 Kades di Seluma Kembali Dikukuhkan
SEPAKAT: Bupati Seluma saat bertemu pengurus APDESI Seluma membahas pengukuhan kades. FOTO: Ist--
Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan, mulai dari kades yang telah meninggal dunia seperti Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Selain itu, ada dua kades lainnya yakni Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Kades Padang Baru Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Seluma.
BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Emak-Emak, Pabrik CPO Mini di Seluma Kembali Beroperasi
BACA JUGA: Ibran Laporkan Bupati Seluma ke Polda Usai 2 Bulan Dinonaktifkan
Dan terakhir, 2 kades yang dinonaktifkan untuk sementara ini karena polemik di desanya, yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma yang menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 lalu.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, S. Sos, M. Si mengatakan untuk saat ini, seluruh dokumen SK untuk 177 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut tengah diproses cetak oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma.
"Iya sekarang kita sedang proses cetak SK untuk 177 kades yang akan dikukuhkan ulang, karena sudah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," ujar Nopetri Elmanto.
Revisi Undang-Undang Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Meskipun masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.
"Iya walau masa jabatannya diperpanjang, tapi gaji kades tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019," pungkas Nopetri.