Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta
BERJALAN: Terdakwa saat berjalan melintasi keluarga setelah sidang selesai, nampak Hamidi menoleh ke samping tempat keluarganya yang sedang duduk. WEST JER TOURINDO/RB--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Riski Adrian, SH mengungkapkan terdakwa membenarkan bahwa sudah melakukan tindakan korupsi.
"Terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatan mereka," ungkap Rizki.
Kemudian juga pada persidangan ini turut membenarkan beberapa bukti dari jaksa atas tindakan terdakwa mulai dari memalsukan tanda tangan hingga membuat pinjaman fiktif untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
BACA JUGA:Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta
BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
"Pada saat persidangan tadi para terdakwa saling memberikan kesaksian bahwa memang benar para terdakwa melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum," terang Riski.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hamidi, Enda Rahayu Ningsi, SH menerangkan ada kucuran dana diberikan pada kelompok peminjam, untuk peristiwa itu klien Enda mengakui hal tersebut.
"Klien kita Hamidi mengakui bahwa ada kucuran dana dan sudah diberikan. Atas beberapa tindakan yang melanggar hukum itu klien kita sudah mengakui dan menyesali," tutup Enda.