Akui Terima Uang Dari Para Kapus, Tsk OOJ, Menolak Dijerat TPPU, Ranggi : Rincian Tidak Dijelaskan

TERSANGKA : Wajah-wajah tiga tersangka yang terseret kasus perintangan penyidikan perkara Korupsi BOK Kabupaten Kaur. IST/RB --

Karena berdasarkan, hasil penyidikan sementara kelima tersangka diduga telah menerima Rp 1 miliar atas perintangan pada dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kaur Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, BSS, AH, RNS  diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar  pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas

Kemudian disusul tersangka RF yang diamankan Minggu (3/9) sore di Jakarta, dibawa ke Bengkulu pada Senin (4/9) dan telah ditahan di LPP Bengkulu. Selang waktu satu hari, pada Senin (4/9) pagi, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka UL   yang berprofesi sebagai lawyer, dibawa ke Bengkulu Selasa (5/9) dan telah ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada kelima tersangka dugaan perintangan yang dilakukan dengan mengaku-ngaku bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ

Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

Saat ini ke lima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan