Dewan Terpilih Tersandung Korupsi Tetap Dilantik, Ini Penjelasannya

DITAHAN: Anggota DPRD Kaur 2024-2029 Saudar Madi Mangcik mengenakan romi tahanan jaksa saat digiring ke mobil tahanan. Dia tersangdung kasus korupsi pembangunan pasar Inpres di Kabupaten Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Meski salah satu anggota DPRD Kaur terpilih periode 2024-2029 Soudar Madi Aguscik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersandung kasus karupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap akan mengusulkan pelantikannya.

Soudar Madi Aguscik ditetapkan menjadi tersangka kasus  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, S.STP, dewan yang telah ditetapkan tersangka ataupun terdakwa tetap dilantik.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pertamina Soal Perbedaan Harga Pertamax

“Tetap dilantik apapun setatusnya, baik tersangka.

Namun sesudah dilantik, paling mekanismenya, apakah secara daring atau dipinjamkan sementara oleh pihak berwenang, Kalau masih terdakwa juga dilantik, sudah itu lansung diberikan SK pemberhentian sementara,” jelas Ferry, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Lebih jauh, Ferry mengatakan, untuk SK dewan baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Untuk saat ini, Pemprov Bengkulu telah mengundang Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu kemarin, untuk mengambil SK dewan terpilihnya.

“Karena dilantik duluan, yakni 20 Agustus ini, kita hari ini mengundang pemerintah Kota dan Mukomuko untuk mengambilnya (SK Dewan, red),” beber Ferry.

BACA JUGA:HUT RB ke-23, PWM Minta Warga Muhammadiyah Ramaikan Jalan Sehat

Kendati demikian, terdapat 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum berikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Adapun 2 daerah yang belum memberikan SK, yakni Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Masih terdapat 2 daerah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah belum memberikan SK Dewan yang baru,” sampai Ferry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan