Tersangka Pengoplos BBM Dijerat UU Migas

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK--Heru Pramana Putra/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pelaku penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis pertalite di Kabupaten Kepahiang, dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK menerangkan, Tsk Ju (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai disangkakan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 54 Jo Pasal 55 UU Migas. 

Yakni, "Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja". 

BACA JUGA:Pesta Rakyat Membludak, Bupati Mian: Gotong Royong Majukan Daerah

Pada Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di Pasal 55 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sejak diamankan, sejauh ini Tsk Ju masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres kepahiang. 

Di kediamannya, Sabtu 10 Agustus 2024 aparat sebelumnya berhasil mengamankan BBM oplosan sebanyak 1,5 ton yang diakui pelaku diperoleh  Lubuk Linggau (Sumsel). 

BACA JUGA:TMP dan Waterpark jadi PR Bupati Hidayat

Diketahui, pelaku sengaja mendapatkan BBM yang masih berbentuk minyak mentah tersebut untuk kemudian dioplos menjadi BBM berjenis pertalite dan diedarakn ke sejumlah warung-warung dan kios eceran di Kabupaten Kepahiang dan kabupaten tetangga. 

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, adalah mencampur minyak mentah tersebut dengan bubuk pewarna. 

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya Barang Bukti (BB) 2 kaleng bubuk pewarna, bersama BBM oplosan di kediaman pelaku.

Saat mengecerkan BBM oplosan tersebut, pelaku mengunakan kendaraan roda empat dengan menyambangi langsung warung-warung eceran. 

BACA JUGA:Harga Sawit Masih Tinggi, Hanya PT SM Beli TBS Terendah di Bengkulu Utara

Tag
Share